Pasal dan Hukum Pidana
Hoax bukanlah singkatan,
melainkan kata dalam bahasa Inggris yang berarti: tipuan, menipu, berita
bohong, berita palsu atau kabar burung. Sederhananya dapat dikatakan
bahwa hoax merupakan kata yang berarti ketidakbenaran
suatu informasi.
Manakala
dilakukan penelusuran dalam perundang-undangan, satupun kita tidak akan
menemukan kata “hoax” yang selanjutnya
dikualifikasi sebagai perbuatan pidana. Hanya saja, dengan mencermati secara
jernih dari makna yang terdapat dalam peristilahan tersebut, sebagai suatu
tindak perbuatan maka potensial mengakibatkan pelanggaran terhadap kepentingan
hukum berupa: kepentingan hukum perseorangan, dan kepentingan hukum kolektif
(masyarakat atau negara).
A. Kepentingan Perseorangan
Memang
untuk saat ini, penyebaran berita hoax didominasi
dengan menggunakan instrumen media elektronik. Kendatipun tidak menutup
kemungkinan dapat saja menggunakan media cetak.
Perbuatan
menyebarkan berita hoax bagi
penegak hukum harus secermat-cermatnya menggunakan penalaran hukum yang wajar
sebelum menindak pelakunya. Oleh karena tidak semua berita kebohongan yang
disebarkan berimplikasi terhadap pelanggaran kepentingan hukum, baik hal itu
kepentingan hukum bagi perorangan maupun kepentingan hukum kolektif. Contoh
sederhananya, saya meng-update– status di
laman facebook: “saya sedang sarapan pagi” padahal sesungguhnya saya tidak
sarapan pagi waktu itu. Perbuatan demikian mustahil adanya dapat dipidana.
Bagaimana
contoh dari pada perbuatan menyebarkan berita hoax dapat dipidana?
Khusus untuk perbuatan yang menyebarkan berita kebohongan yang merugikan
kepentingan hukum seseorang dapat saja terwujud dalam tindak pidana penipuan,
dapat pula terwujud dalam tindak pidana penghinaan. Jika anda pernah memesan
suatu produk (barang) di media elektronik dan ternyata berita penjualan itu
bohong, sebab anda tidak mendapatkan barang pesanan tersebut melalui jasa
pengiriman, maka perbuatannya yang menyebarkan berita hoax terkualifikasi sebagai tindak pidana penipuan
(Vide: Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE).
Pada
prinsipnya perbuatan menyebarkan berita hoax yang
bertendensi sebagai tindak pidana penghinaan, lebih konkretnya cenderung
terkualifikasi sebagai tindak pidana penghinaan berupa fitnah (laster). Hal itu disebabkan, berita bohong yang
disampaikan tidak mengandung kebenaran, apa yang dituduhkannya tidak pernah
diperbuat bagi yang tertuduh, oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dikualifiasi sebagai “fitnah” (Vide: Pasal 311 KUHP
dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE).
B. Kepentingan Kolektif
Terkait
dengan sebaran berita hoax yang dapat
merugikan kepentingan kolektif, sasaran perbuatannya sudah pasti tertuju pada
kepentingan khalayak. Perbuatan ini dalam undang-undang kerap kali harus
diikutkan dengan akibat perbuatannya; (1) Apakah akan menimbulkan keonaran; (2)
Ataukah akan menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan.
Kendatipun
dari sisi akibat, sebenarnya antara perbuatan yang menimbulkan keonaran dan
rasa kebencian bisa disamakan peristiwa hukumnya. Sebab kalau terdapat perbuatan
yang akan menimbulkan kebencian sudah pasti akan menimbulkan keonaran.
Agar
lebih jelas dan mudah memahaminya, saya mengutip ketentuan yang relevan dengan
peristiwa pidana ini. Ketentuan tentang penyebaran berita kebohongan yang dapat
menerbitkan keonaran diatur dalam dua ketentuan melalui Undang-undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Pasal 14 Undang-undang a quo menegaskan:
ayat 1 “Barang siapa, dengan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya
sepuluh tahun.”
ayat 2 “Barang siapa menyiarkan
suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran
dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau
pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga
tahun.”
Nilai
pembeda dari dua ketentuan di atas, yaitu pada ayat kesatunya merupakan
perbuatan menyebarkan berita bohong akan menimbulkan keonaran karena
kesengajaan sebagai maksud atau kepastian. Artinya sipembuat pidana jelas-jelas
memiliki kehendak dan pengetahuan kalau perbuatan menyebarkan berita kebohongan
itu akan menimbulkan keonaran. Sedangkan pada ayat keduanya, merupakan
perbuatan sebagai kesengajaan insaf akan kemungkinan, bahwa kepadanya patut
mengetahui atau patut menduga kalau dari pada perbuatan menyebarkan berita
kebohongan akan menimbulkan keonaran.
Soal
kekaburan makna apa yang dimaksud “keonaran” dalam pasal a quo, telah dijelaskan dalam ketentuannya lebih
lanjut, bahwa keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan
menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.
Dengan
memperhatikan ketentuan ini, kiranya perbuatan salah satu nitizen beberapa bulan lalu yang menyebarluaskan
informasi palsu soal rush money terkait
dengan rencana aksi demonstrasi 25 November 2016, merupakan perbuatan yang
telah dapat dikualifikasikan sebagai penyebaran berita bohong yang akan
menimbulkan keonaran sebab telah menyebabkan keresahan hati penduduk, khususnya
nasabah perbankan.
Selanjutnya,
penyebaran berita hoax yang dapat menimbulkan
kebencian terhadap suatu golongan, ketentuannya diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU
ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA),”
Pasal
ini pada sesungguhnya tidak memuat unsur “perbuatan kebohongan.” Hanya saja,
dengan kembali pada peristiwa hukumnya, kerapkali perbuatan kesengajaan
menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian, konten
informasi yang disebarkan biasanya tidak mengandung kebenaran atau sifatnya
sebagai berita kebohongan belaka.
Perbuatan
menyebarkan berita hoax atau
berita bohong, ke depannya jika memang hendak diatur dalam ketentuan yang baru,
sebaiknya pembentuk Undang-undang melakukan inventarisasi terhadap
berita-berita apa saja yang mengandung kebohongan dapat merugikan kepentingan
hukum perseorangan atuakah dapat merugikan kepentingan hukum kolektif.











