Undang-Undang ITE Penyebaran Berita Palsu (Hoax)


Pasal dan Hukum Pidana
        Hoax bukanlah singkatan, melainkan kata dalam bahasa Inggris yang berarti: tipuan, menipu, berita bohong, berita palsu atau kabar burung. Sederhananya dapat dikatakan bahwa hoax merupakan kata yang berarti ketidakbenaran suatu informasi.
          Manakala dilakukan penelusuran dalam perundang-undangan, satupun kita tidak akan menemukan kata “hoax” yang selanjutnya dikualifikasi sebagai perbuatan pidana. Hanya saja, dengan mencermati secara jernih dari makna yang terdapat dalam peristilahan tersebut, sebagai suatu tindak perbuatan maka potensial mengakibatkan pelanggaran terhadap kepentingan hukum berupa: kepentingan hukum perseorangan, dan kepentingan hukum kolektif (masyarakat atau negara).

A.      Kepentingan Perseorangan
          Memang untuk saat ini, penyebaran berita hoax didominasi dengan menggunakan instrumen media elektronik. Kendatipun tidak menutup kemungkinan dapat saja menggunakan media cetak.
          Perbuatan menyebarkan berita hoax bagi penegak hukum harus secermat-cermatnya menggunakan penalaran hukum yang wajar sebelum menindak pelakunya. Oleh karena tidak semua berita kebohongan yang disebarkan berimplikasi terhadap pelanggaran kepentingan hukum, baik hal itu kepentingan hukum bagi perorangan maupun kepentingan hukum kolektif. Contoh sederhananya, saya meng-update– status di laman facebook: “saya sedang sarapan pagi” padahal sesungguhnya saya tidak sarapan pagi waktu itu. Perbuatan demikian mustahil adanya dapat dipidana.
          Bagaimana contoh dari pada perbuatan menyebarkan berita hoax dapat dipidana? Khusus untuk perbuatan yang menyebarkan berita kebohongan yang merugikan kepentingan hukum seseorang dapat saja terwujud dalam tindak pidana penipuan, dapat pula terwujud dalam tindak pidana penghinaan. Jika anda pernah memesan suatu produk (barang) di media elektronik dan ternyata berita penjualan itu bohong, sebab anda tidak mendapatkan barang pesanan tersebut melalui jasa pengiriman, maka perbuatannya yang menyebarkan berita hoax terkualifikasi sebagai tindak pidana penipuan (Vide: Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE).
          Pada prinsipnya perbuatan menyebarkan berita hoax yang bertendensi sebagai tindak pidana penghinaan, lebih konkretnya cenderung terkualifikasi sebagai tindak pidana penghinaan berupa fitnah (laster). Hal itu disebabkan, berita bohong yang disampaikan tidak mengandung kebenaran, apa yang dituduhkannya tidak pernah diperbuat bagi yang tertuduh, oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana dikualifiasi sebagai “fitnah” (Vide: Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE).

B.      Kepentingan Kolektif
          Terkait dengan sebaran berita hoax yang dapat merugikan kepentingan kolektif, sasaran perbuatannya sudah pasti tertuju pada kepentingan khalayak. Perbuatan ini dalam undang-undang kerap kali harus diikutkan dengan akibat perbuatannya; (1) Apakah akan menimbulkan keonaran; (2) Ataukah akan menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan.
          Kendatipun dari sisi akibat, sebenarnya antara perbuatan yang menimbulkan keonaran dan rasa kebencian bisa disamakan peristiwa hukumnya. Sebab kalau terdapat perbuatan yang akan menimbulkan kebencian sudah pasti akan menimbulkan keonaran.
          Agar lebih jelas dan mudah memahaminya, saya mengutip ketentuan yang relevan dengan peristiwa pidana ini. Ketentuan tentang penyebaran berita kebohongan yang dapat menerbitkan keonaran diatur dalam dua ketentuan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Pasal 14 Undang-undang a quo menegaskan: 
ayat 1 “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”
ayat 2 “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
          Nilai pembeda dari dua ketentuan di atas, yaitu pada ayat kesatunya merupakan perbuatan menyebarkan berita bohong akan menimbulkan keonaran karena kesengajaan sebagai maksud atau kepastian. Artinya sipembuat pidana jelas-jelas memiliki kehendak dan pengetahuan kalau perbuatan menyebarkan berita kebohongan itu akan menimbulkan keonaran.  Sedangkan pada ayat keduanya, merupakan perbuatan sebagai kesengajaan insaf akan kemungkinan, bahwa kepadanya patut mengetahui atau patut menduga kalau dari pada perbuatan menyebarkan berita kebohongan akan menimbulkan keonaran.
          Soal kekaburan makna apa yang dimaksud “keonaran” dalam pasal a quo, telah dijelaskan dalam ketentuannya lebih lanjut, bahwa keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya.
          Dengan memperhatikan ketentuan ini, kiranya perbuatan salah satu nitizen beberapa bulan lalu yang menyebarluaskan informasi palsu soal rush money terkait dengan rencana aksi demonstrasi 25 November 2016, merupakan perbuatan yang telah dapat dikualifikasikan sebagai penyebaran berita bohong yang akan menimbulkan keonaran sebab telah menyebabkan keresahan hati penduduk, khususnya nasabah perbankan.
          Selanjutnya,  penyebaran berita hoax yang dapat menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan, ketentuannya diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),”
          Pasal ini pada sesungguhnya tidak memuat unsur “perbuatan kebohongan.” Hanya saja, dengan kembali pada peristiwa hukumnya, kerapkali perbuatan kesengajaan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian, konten informasi yang disebarkan biasanya tidak mengandung kebenaran atau sifatnya sebagai berita kebohongan belaka.
          Perbuatan menyebarkan berita hoax atau berita bohong, ke depannya jika memang hendak diatur dalam ketentuan yang baru, sebaiknya pembentuk Undang-undang melakukan inventarisasi terhadap berita-berita apa saja yang mengandung kebohongan dapat merugikan kepentingan hukum perseorangan atuakah dapat merugikan kepentingan hukum kolektif.

Heboh Supermoon 11-14 November, Isu Bencana Muncul lagi?




TEMPO.CO, Bandung - Bulan purnama akan terkesan lebih besar dan terang dari biasanya pada Senin malam, 14 November 2016. Fenomena yang disebut Supermoon tersebut akan terlihat di seluruh wilayah Indonesia sepanjang langit cerah.

"Supermoon dari terbit sampai terbenam, 14-15 November dini hari,” kata Avivah Yamani, pengamat astronomi dari Komunitas Langit Selatan, Bandung, saat dihubungi Tempo, Ahad, 13 November 2016.

Menurut Avivah, bulan purnama Senin akan terjadi sekitar 2,5 jam setelah bulan berada di titik terdekatnya dengan bumi. Sebab, berada pada jarak terdekat (perigee), piringan bulan jadi terkesan agak lebih besar dari purnama biasa.

Saat Supermoon 14 November 2016, jarak terdekat bulan dan bumi terentang 356.490 kilometer. "Sekitar 14 persen lebih besar dan 30 persen lebih terang dari purnama saat bulan di posisi terjauh dari Bumi (apogee),” tulisnya dalam laman komunitas itu.

Supermoon berikutnya yang makin dekat dengan bumi, baru akan terjadi pada 26 November 2034. Saat itu jarak bumi dengan bulan sejauh 356.446 kilometer. Supermoon akan terlihat sejak bulan terbit pada pukul 17.39 WIB di ufuk timur sampai terbenam keesokan harinya pukul 05.52 WIB sesaat sebelum matahari terbit.

Pengamatan bisa dilakukan dari rumah masing-masing dengan mata telanjang ataupun alat bantu teleskop untuk melihat permukaan bulan yang bertambah terang. Tempat gelap yang bebas polusi cahaya menjadi pilihan terbaik.

Avivah mengatakan penampakan Supermoon dibandingkan dengan bulan purnama Oktober atau Desember sebenarnya sangat kecil selisih perbedaannya. Bahkan nyaris seperti purnama biasa. “Perbedaan besar piringan bulannya antara ketiga bulan itu tidak sampai 1 persen,” ujarnya.

Supermoon sendiri bukan peristiwa langka karena bisa terjadi sebanyak 4-6 kali setiap tahun. Namun, pada bulan purnama 14 November 2016, disebut langka karena jarak terdekat sebelumnya yakni 356.490 kilometer itu sama seperti 68 tahun silam.

Istilah Supermoon bukan berasal dari astronomi melainkan astrologi. Richard Nolle mengenalkan istilah itu di majalah Horoscope pada 1979. Istilah Supermoon atau Bulan Super muncul kembali dan dikenal publik secara luas pada 2011 menjelang bulan purnama perigee 19 Maret.

"Isu yang disebarkan kala itu terkait dengan bencana akibat Supermoon yang hanya hoax atau berita tipuan belaka,” kata Avivah. Saat posisi bulan berada pada jarak terdekatnya dengan bumi, gaya tarik keduanya akan menguat. Ketika bulan berada pada titik terjauh, gaya gravitasi lebih kecil dan pasang surut di bumi di level terendah.

Namun sebaliknya, saat bulan di posisi terdekat (perigee), gaya tarik akan lebih kuat sehingga efek yang ditimbulkan pada pasang surut juga lebih besar. “Tapi perbedaan pasang surut yang diberikan hanya beberapa sentimeter dan tidak akan menimbulkan efek bencana apa pun,” kata Avivah.

Bareskrim Tangkap Seorang Penyebar Isu Rush Money


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terus menelusuri dan menyelidiki penyebar isu rush money. Satu orang pelaku penyebar isu ini berhasil ditangkap.

"Terkait isu hoax rush money, satu orang pelaku (penyebar isu) tertangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (26/11/2016).

Boy belum membeberkan lebih rinci soal pelaku termasuk identitas dan lokasi pelaku ditangkap. Rencananya, polisi akan merilis kasus ini di Mabes Polri hari ini.

Sebelumnya, ajakan untuk menarik uang di bank secara massal atau rush money disebarkan melalui sosial media. Sedikitnya, ada 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut.

Penyebar isu penarikan uang secara massal dari bank gencar dilakukan lewat Facebook dan Twitter. Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku utamanya.

"Tidak terlalu banyak, kita identifikasi utamanya di akun Twitter dan Facebook itu ada 70-an. Mereka sepertinya dalam penyebaran. Kita ingin memastikan mereka dan keberadaannya," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Agung menyebutkan, akun Twitter dan Facebook dioperasikan beberapa pihak. Dirinya juga menyebutkan, 70 akun sosial media tersebut bisa saja dijalankan oleh segelintir orang.

"Sendiri-sendiri kayaknya sih. Ini tidak perlu diikuti. Akun saja, belum tentu orang, bisa saja hanya akun," tutur Agung.

Misteri Penampakan Kota Melayang di Langit China


Liputan6.com, Jiangxi - Warga Jiangxi dan Foshan ternganga tak percaya saat menyaksikan penampakan aneh di langit. Mereka seakan melihat jajaran gedung pencakar langit yang muncul dari balik awan.

"Penampakan tersebut, yang disaksikan ratusan warga yang kaget bukan kepalang, hanya bertahan selama beberapa menit. Kemudian hilang sama sekali," demikian keterangan yang menyertai video, yang diunggah Paranormal Crucible, seperti dikutip dari Daily Mail, Sabtu (17/10/2015). 

Orang pun bertanya-tanya, apa gerangan penampakan tersebut.

Fenomena kota melayang tersebut memicu teori konspirasi. Sejumlah orang berpendapat, itu adalah bukti bahwa alam semesta paralel (multiverse) -- ada jumlah yang tidak terhingga dari alam semesta.


Sementara Paranormal Crucible mengklaim, itu adalah dampak dari 'Project Blue Beam' -- di mana NASA juga PBB dituding mensimulasikan invasi alien atau bangkitnya kembali Yesus Kristus menggunakan hologram, untuk menciptakan apa yang disebut Tatanan Dunia Baru (The New World Order).

Teori itu disampaikan kali pertama oleh Serge Monast, dari Kanada. Ia memprediksi, NASA akan menggunakannya pada 1983, 1996, atau 2000. Namun, faktanya, tahun demi tahun itu berlalu tanpa kejadian.

"Menjumpai sekelompok gedung secara berulang hingga 3 kali? Jika bukan karena seseorang melakukan rekayasa melalui komputer, itu mungkin hasil kerja Project Blue Beam," demikian ujar penganut teori itu.

Masih dari Paranormal Crucible, dugaan lainnya, China telah mencapai kemajuan 'teknologi rahasia holografik' dan mengeteskan di khalayak.

Apapun teori yang berkembang liar soal penampakan tersebut, ilmuwan punya penjelasan: fatamorgana.


Fatamorgana merupakan sebuah fenomena di mana optik yang biasanya terjadi di tanah lapang yang luas seperti padang pasir atau padang es, juga lautan.

Fatamorgana adalah pembiasan cahaya melalui kepadatan yang berbeda, sehingga bisa membuat sesuatu yang tidak ada menjadi seolah ada.

Seringkali di gurun pasir, fatamorgana menyerupai danau atau air atau kota. Ini sebenarnya adalah pantulan daripada langit yang dipantulkan udara panas. Udara panas ini berfungsi sebagai cermin.

Ada 2 jenis fatamorgana: inferior dan superior -- di mana objek tampak jauh lebih tinggi daripada posisi aslinya. Seperti pulau melayang yang biasa dilihat pelaut. Atau seperti fenomena di China tersebut.

Polri: Tidak Ada Penembakan dalam Demo 4 November di Depan Istana


Jakarta - Mabes Polri angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi damai di depan Istana Negara kemarin. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli memastikan tidak ada penggunaan senjata api saat polisi membubarkan aksi massa.

"Diputuskan untuk langkah-langkah pembubaran. Dengan menembakkan gas air mata, seperti suara ledakan senjata. Bukan senjata api, tapi pelontar gas air mata," ungkap Boy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016).

Boy memastikan bahwa aparat tetap melakukan upaya-upaya persuasif sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Bahwa petugas dalam mengamankan Demo 4 November tidak boleh membawa senjata api.

Gas air mata pun terpaksa dilontarkan karena ada sejumlah pendemo yang melakukan kekerasan. Kelompok itu terus menyerang polisi dengan berbagai barang yang mereka bawa.

"Ada botol, batu, dan bambu runcing dilempar ke petugas. Bambu runcing Ini yang kita minta untuk tidak dilakukan. Sudah ada imbauan tidak boleh membawa barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat," tuturnya.

"Ini provokasi yang dilakukan terus menerus. Dilontarkan agar dapat segera meninggalkan tempat untuk membubarkan diri," imbuh Boy.

Polri pun membantah jika ada kabar pihaknya membubarkan pendemo dengan menggunakan senjata api. Kabar soal penembakan sempat membuat panas pendemo yang awalnya sudah akan bubar.

"Tidak ada penggunaan senjata api. Kalau ada yang menyampaikan ditembak itu tidak dengan peluru, tapi pelontaran gas air mata," tegas Boy.

Dari data yang ada, 160 orang pendemo sempat dibawa ke RS Budi Kemuliaan akibat terkena gas air mata. Namun mereka hanya menjalani rawat jalan.

"Karena perih-perih, saya juga kalau kena gas air mata masih seperti itu. Tidak ada penembakan," tandas dia.

BMKG: Hoax, Informasi Soal Gempa dan Tsunami di Jawa Timur


TEMPO.CO, Surabaya - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika membantah beredarnya informasi yang mengatasnamakan lembaganya soal gempa bumi dan tsunami yang bakal terjadi di sejumlah kota di Jawa Timur. Kepala Stasiun Geofisika Karangkates Malang, Musripan menyatakan informasi palsu tersebut meresahkan masyarakat.

"Pimpinan BMKG menyatakan berita itu tidak benar dan BMKG tidak pernah membuat berita tersebut," kata Musripan dalam siaran persnya, Jumat 18 November 2016.

Adapun informasi palsu itu menyatakan gempa bumi dengan kekuatan skala 8,6 SR akan menyebabkan tsunami terjadi pada Jumat 18 November 2016 di daerah pesisir pantai Selatan perti Malang, Jember, Banyuwangi, Pacitan, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Tulungagung, Blitar, Trenggalek, Pacitan, dan lain-lain. "Berita tersebut dibuat mengatasnamakan BMKG," ucap Musripan.

Ada Tikus Raksasa Hidup di Planet Mars?


Berbagai objek aneh `berkumpul` di permukaan Planet Mars dan masih menjadi misteri. Sebut saja mulai dari objek mirip patung Budha, wajah dewa kuno, iguana, bahkan sampai sosok seorang wanita. Pertanyaannya, apakah semua objek misterius itu nyata?

Sejauh ini, beberapa pandangan para ilmuwan yang mengamati Mars menjelaskan bahwa objek tersebut hanyalah kumpulan bebatuan yang secara tidak sengaja membentuk struktur yang familiar.

Nah, kali ini ada lagi penampakan objek yang tak kalah menariknya dibandingkan dengan objek Mars lainnya. Objek tersebut berupa hewan tikus yang kembali ditemukan di permukaan planet merah.

Yang menjadi sorotan adalah ukuran tikus itu tidak biasa. Tikus tersebut memiliki ukuran sekitar 1 meter dan cukup membuat kaget yang melihatnya.

Harga dan Spesifikasi Nokia 3310 PureView Terbaru, Kamera 41 MP Dengan Harga Rp.125.000.000


HMD Global, pemegang ponsel Nokia dikabarkan bakal merilis ulang perangkat legendaris. Handphone Nokia 3310 tersebut adalah sebuah produk handphone yang bisa dibilang legendaris yang berasal dari vendor negeri Finlandia ini tidak asing ditelinga pengguna handphone. Rumornya vendor ini memang sudah diakuisisi sama label Microsoft, yang mana mereka telah menghidupkan handphone legendaris yang dulunya Nokia 3310 sekarang sudah berubah menjadi Nokia 3310 PureView.

Dengan memiliki nama terbarunya yakni Nokia 3310 PureView ini kini sudah mereka bangkitkan lagi dengan diusung kapasitas kamera sebesar 41 MP dan OS Windows Phone 8. Spesifikasi yang sudah mereka tanam pada handphone ini sangat mirip dengan spesifikasi yang sudah dimiliki handphone Nokia Lumia 1020. Sebab handphone barunya ini sudah dibekali dengan processor Dual-Core dan RAM segede 2 GB. Kemudian handphone ini juga sudah mereka beri kapasitas mesin OS Windows Phone 8 yang mana pada saat ini juga masih tetap menjadi unggulan dari handphone tersebut.

Kiamat Terjadi Tanggal 5 Oktober 2017, Peneliti Beri Tanda-tandanya


Setiap orang di planet ini, kemungkinan sudah menentukan sejumlah resolusi yang akan dijalankan sepanjang tahun 2017. Namun, David Meade, peneliti dan pengarang buku "Planet X: The 2017 Arrival" tampaknya bakal menilai seluruh resolusi itu bakal berakhir sia-sia.
Apa pasal? Meade menegaskan Planet Bumi akan hancur lebur tak berbekas alias kiamat pada September atau Oktober 2017.

Isu NASA sebut Bumi gelap total 15-29 November 2015 hanya hoax



Di bulan Oktober lalu, sebuah situs bernama Street77news.com membuat sebuah artikel berisi klaim NASA yang menyebutkan bila tanggal 15-29 November Bumi akan mengalami kegelapan total. Kini, jelang tanggal tersebut, dunia maya Indonesia dibuat gembar terkait hal itu. Apakah klaim itu benar?

Isu pertama 'November Blackout' muncul

Menurut Street77news.com, ilmuwan astronomi NASA menyatakan bahwa bumi akan mengalami kegelapan total mulai hari Minggu, 15 November 2015 pada pukul 3:00 pagi dan berakhir pada hari Senin, 30 November pukul 16:45 sore.

Kejadian yang disebut 'November Blackout' ini dikatakan terjadi akibat Venus dan Jupiter membentuk pola paralel, hanya dipisahkan 1 derajat. Fenomena ini juga diyakini hanya terjadi sekali dalam satu juta tahun.